Oleh: Abdul Ghopur
Masih ingat dengan semboyan; “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani?” Masih ingat artinya? Ya, semboyan ini dicetuskan lebih dari setengah abad yang lalu, yang artinya; “di depan sebagai pemimpin mesti memberi teladan, di tengah-tengah siswa membangun semangat serta menciptakan peluang untuk berswakarsa, dari belakang yang tua mendorong dan mengarahkan.” Semboyan ini merupakan “Trilogi Kepemimpinan” Tamansiswa yang didirikan oleh Raden Mas Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889 dan meninggal 28 April 1959. Dan, setiap tanggal 2 Mei kita memperingatinya sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Dalam sejarah panjang pendidikan di Indonesia, banyak sekali terjadi pergantian dan rancang-bangun sistem pendidikan. Ini terjadi (mungkin sejak awal berdirinya republik ini) karena setiap Menteri Pendidikan atau setiap rezim tepatnya, memiliki cara pandang dan ideologinya sendiri. Hal ini juga terkait dengan situasi dan kondisi sebuah pemerintahan atau rezim. Kalau pada masa revolusi, sistem pendidikan di Indonesia lebih didasarkan dan ditujukan sebagai semangat perlawanan terhadap sistem penindasan (kebudayaan, politik, ekonomi) kolonial. Sistem pendidikan di Indonesia waktu itu lebih mendasarkan diri pada karakter pendidikan yang membebaskan.
Polemik Sistem Pendidikan Nasional
Namun, di era disrupsi dan globalisasi yang menuntut keahlian baik skiil maupun intelektuil dan kapital, maka sistem pendidikan mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan keadaan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan, sistem pendidikan kita dewasa ini kurang menyerap dan mengapresiasi aspirasi masyarakat banyak. Salah satunya yang pernah menjadi polemik dan kontroversi berkepanjangan ialah sistem penilaian akhir siswa/siswi/peserta didik secara nasional. Sistem itu adalah Ujian Nasional (UN). UN merupakan salah satu jenis penilaian yang diselenggarakan pemerintah guna mengukur keberhasilan belajar siswa/siswi. Dalam beberapa tahun silam, kehadirannya menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat. Di satu pihak ada yang setuju, karena dianggap dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya UN, sekolah dan guru akan dipacu untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa/siswi dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya. Demikian juga siswa/siswi didorong untuk belajar secara sungguh-sungguh agar lulus dengan hasil yang sebaik-baiknya.
Sementara, di pihak lain tidak setuju karena menganggap UN sebagai sesuatu yang sangat kontradiktif dan kontraproduktif dengan semangat reformasi pembelajaran yang sedang kita kembangkan. Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model pembelajaran kita, dari pembelajaran yang berorientasi pada pencapaian kemampuan afektif dan psikomotorik, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori belajar konstruktivisme, ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan kognitif.
Kita memaklumi pula bahwa UN yang dikembangkan saat itu dilaksanakan melalui tes tertulis. Soal-soal yang dikembangkan cenderung mengukur kemampuan aspek kognitif. Hal ini akan berdampak terhadap proses pembelajaran yang dikembangkan di sekolah. Sangat mungkin para guru akan terjebak lagi pada model-model pembelajaran gaya lama yang lebih menekankan usaha untuk pencapaian kemampuan kognitif siswa, melalui gaya pembelajaran tekstual dan behavioristik.
Selain itu, UN sering dimanfaatkan untuk kepentingan di luar pendidikan, seperti kepentingan politik dari para pemegang kebijakan pendidikan atau kepentingan ekonomi bagi segelintir orang. Oleh karena itu, tidak heran dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, seperti kasus kebocoran soal, mencontek yang sistemik dan disengaja, merekayasa hasil pekerjaan siswa dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
Tak ubahnya polemik UN, polemik terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) yang tak tepat sasaran pun cukup memantik kontroversi dan diskursus di tengah-tengah masyarakat, tak terkecuali Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan. Salah-satu program unggulan pemerintah itu dimaksudkan dan ditujukan untuk menunjang biaya pendidikan/uang kuliah tunggal (UKT) bagi para peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi agar tetap bisa mengikuti suatu proses pendidikan di bangku kuliah/universitas (perguruan tinggi negeri maupun swasta), terutama yang memiliki kepintaran atau prestasi akademik dan non-akademik.
Kesempatan Emas Dan Jutaan Mimpi Yang Terhempas
Namun fakta yang terjadi di lapangan terkait tak tepatnya atau salah sasaran program KIP Kuliah bagi penerima, mengakibatkan atau turut menjadi salah-satu faktor yang memengaruhi terhadap 60.000 calon mahasiswa yang setelah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026, mundur atau tidak mendaftar ulang. Meskipun data yang dikeluarkan atau dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak hanya berasal dari peserta SNPB, melainkan gabungan dari seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru. Jalur itu berasal dari tiga kategori yakni SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri yang dikelola masing-masing perguruan tinggi. Jadi bukan spesifk dari SNBP.
Menurut pendapat Komisi X DPR RI yang dikutip dari news.republika.co.id., sistem dan mekanisme penyaluran KIP Kuliah masih menghadapi berbagai tantangan administratif dan kuota yang terbatas. Banyak siswa yang sangat bergantung pada KIP Kuliah, akhirnya memilih mundur karena kepesertaan mereka ditolak atau tidak terakomodasi oleh sistem kuota kampus penerima. Akibatnya, daripada menanggung beban utang atau kesulitan bayar di tengah jalan, mereka memilih untuk tidak mendaftar ulang sejak awal.
Angka 60.000 memang bukanlah jumlah yang kecil. Angka yang setara dengan populasi mahasiswa di beberapa universitas besar jika digabungkan. Fenomena hilangnya hak kursi perguruan tinggi negeri (PTN) dalam skala masif ini, mengundang tanda tanya besar mengenai efektivitas sistem seleksi nasional serta kesiapan mental dan finansial para pendaftar. Mengapa kesempatan emas yang diimpikan oleh jutaan pelajar lainnya justru terhempas sia-sia begitu saja?
Berbagai Faktor Yang Menjadi Penyebab
Sesungguhnya ada beberapa faktor dan persoalan yang menjadi penyebab, mencakup perpaduan kompleks antara masalah sistemik, kondisi ekonomi makro, hingga faktor psikologis calon mahasiswa, yang perlu dianalisis serta dikaji secara mendalam dan menyeluruh. Faktor-faktor tersebut antara lain, yang pertama adalah ketidaksesuaian antara pilihan program studi atau jurusan yang diterima dengan minat dan bakat calon mahasiswa. Sebagian peserta disebut diterima di pilihan jurusan yang bukan prioritas utama mereka. Dalam beberapa kasus, ada pula indikasi bahwa para peserta sebenarnya telah diterima di perguruan tinggi lain yang dirasa jauh lebih representatif dan sesuai dengan rencana masa depan mereka. Ada pula yang keterima di pilihan kedua, ketiga atau keempat, lalu mereka memilih jalur lain seperti seleksi mandiri atau perguruan tinggi swasta demi mendapatkan jurusan yang lebih sesuai dengan minat mereka. Gejala ini menunjukkan adanya strategi baru dalam memilih jalur masuk perguruan tinggi di tengah ketatnya persaingan.
Faktor kedua adalah masalah finansial atau ekonomi dan miskonsepsi SNBP serta fakta UKT yang mencekik. Diduga kuat ada sebagian calon mahasiswa yang terpaksa harus gigit jari menghempas impiannya dan melepaskan kursi PTN mereka karena ketidakmampuan finansial keluarga untuk menopang biaya kuliah. Terutama bagi mereka yang tidak berhasil mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui program KIP Kuliah. Sudah lolos SNBP atau SNBT, tapi tidak eligibilitas KIP Kuliah, akhirnya tidak daftar ulang. Termasuk banyak calon mahasiswa dan orang tua yang terjebak dalam miskonsepsi jika lolos jalur prestasi (SNBP) otomatis mendapatkan biaya kuliah yang sangat murah atau bahkan gratis. Faktanya, penetapan UKT di PTN sangat bervariasi dan disesuaikan dengan profil ekonomi orang tua. Acap kali, saat pengumuman nominal UKT keluar, angka yang ditetapkan berada di luar daya jangkau atau kemampuan riil keluarga.
Faktor ketiga ialah sisi psikologis dari para pendaftar turut menyumbang peranan penting. Tidak sedikit siswa SMA/SMK sederajat yang mengikuti proses SNBP hanya karena rasa takut tertinggal dari teman-temannya, mereka mengalami gejala Fear of Missing Out (FOMO). Tanpa perencanaan matang, sekadar ikut-ikutan tren, atau pun secara acak memasukkan pilihan jurusan kedua atau yang bukan prioritas hanya untuk memenuhi batas maksimal kuota pilihan di portal pendaftaran, mereka mendaftar. Ketika sistem meloloskan mereka pada pilihan tersebut, atau program studi yang tidak begitu mereka minati, mereka justru merasa malas untuk menjalaninya. Keputusan serampangan tersebut pada akhirnya dapat merugikan orang lain, sebab satu kursi yang disia-siakan itu sebenarnya bisa menjadi jembatan mimpi bagi siswa lain yang benar-benar mendambakan jurusan tersebut.
Faktor keempat komunikasi antarpihak keluarga dengan siswa dan sosialisasi asal sekolah siswa. Banyak para calon mahasiswa memutuskan secara sepihak saat awal pendaftaran atau menentukan jurusan kuliah. Padahal, keberhasilan studi di perguruan tinggi menuntut komitmen jangka panjang selama tiga hingga empat tahun. Oleh sebab itu komitmen ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh siswa. Komunikasi yang transparan dan mendalam antara anak dengan orang tua sejak awal masa pendaftaran perlu dilakukan.
Sebab, banyak hal krusial yang tidak bisa disepelekan begitu saja, misalnya kesiapsediaan biaya hidup di luar kota bahkan pulau, restu orang tua untuk merantau, serta perencanaan cadangan finansial. Hal-hal demikian kerapkali diabaikan. Ketika calon mahasiswa diterima di kampus yang berada jauh di luar kota atau pulau namun tidak mendapatkan izin atau dukungan biaya hidup dari keluarga, jalan keluar yang tersisa satu-satunya adalah mundur teratur lalu mengubur cita-cita dan impiannya.
Padahal, ekses dari keputusan mengabaikan kelulusan SNBP ini juga tidak main-main. Sekolah asal siswa yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi berupa pengurangan kuota atau bahkan pemblokiran (blacklist) dari PTN terkait di tahun berikutnya. Hal ini tentu merugikan adik-adik kelas mereka yang akan berjuang di masa depan. Oleh karena itu, pihak sekolah wajib menyosialisasikan secara komprehensif dan terbuka kepada para siswa didiknya yang akan lulus sekolah terkait hal-hal tersebut.
Oleh karena itu, mendesak sifatnya bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan bergerak cepat menginvestigasi fenomena ini secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan tidak menutup mata dan menganggap hal ini sebagai angin lalu. Melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi fundamental bagi sistem penerimaan mahasiswa baru di masa mendatang. Sebab, peristiwa ini selain merugikan banyak calon peserta didik para calon mahasiswa, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 beserta Undang-Undang turunannya.
Amanat Dan Ketetapan Hukum Penyelenggaran Pendidikan Nasional
Padahal, berdasarkan ketetapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian diperkuat di ayat ke (4) yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Sebagaimana termaktub pula pada pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mempertegas amanat UUD dengan menetapkan bahwa dana pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Ditambah ketentuan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) poin a, b, c, UU No. 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik, yang intinya membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.
Semua ketetapan dan kerangka hukum di atas adalah landasan hukum utama serta amanat Proklamasi 1945 dan Reformasi 1998 tentang sistim pendidikan nasional yang mengatur secara menyeluruh mengenai dasar, prinsip, fungsi, tujuan, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Indonesia, hingga evaluasi dan pendanaan pendidikan guna menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, demokratis dan mengembangkan potensinya secara adil tanpa diskriminasi serta pemerataan akses demi peningkatan mutu pendidikan yang mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara belandaskan Pancasila.
Wajah pendidikan yang kian memprihatinkan
Karut-marut permasalahan sistem pendidikan nasional saat ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana wajah pendidikan Indonesia. Bukan hanya saja berbagai faktor kebijakan yang kontra produktif dengan semangat dan ruh pendidikan, tetapi pendidikan kita juga kehilangan ide-ide besar, terutama dalam –meminjam istilah Michel Foaucault- diskursus ilmu pendidikan. Pada praksis pendidikan problem tersebut misalnya antara lain polemik dan kisruh dirumuskannya Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) satu dekade lebih yang lalu yang sarat nuansa neoliberal. Kemudian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang akan turut melegitimasi RUU BHP. Lalu Peraturan Mendiknas No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dalil keabsahan UN walaupun bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah berbuah banyak tragedi menimpa guru dan murid, juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gaji guru yang masuk dalam alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dunia pendidikan, dan banyak lagi lainnya. Sementara pada tataran fundamental pendidikan kita tak banyak ide-ide besar, pikiran-pikiran besar yang mampu menjadi diskursus ilmu pendidikan dan kemudian menjadi landasan filosofis dan ideologis yang kokoh bagi sistem pendidikan nasional (“Membaca Ki Hajar Dewantara,” Edi Subkhan, 2008).
Pendidikan kita semakin hari semakin merosot dan jauh dari istilah pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan atau pendidikan sebagai alat pembebasan. Kita menyaksikan terjadi suatu degradasi dan demoralisasi (peluruhan kebudayaan) di dunia pendidikan kita. Apa buktinya? Banyak hal sesungguhnya dapat dijadikan bukti. Dan, bukti-bukti itu secara umum bisa kita bagi dalam dua hal. Yakni pertama, kemerosotan pendidikan di Indonesia saat ini terjadi melalui hal teknis. Yaitu, dipisahnya kata “pendidikan” dengan “kebudayaan.” Ini terkait dengan dipisahnya Departemen Pendidikan dengan Departemen Kebudayaan, yang dulunya menjadi satu–Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (Depdikbud/P&K), menjadi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Kemudian Depdiknas bertransformasi menjadi Kemendiknas yang terus bertranformasi menjadi Kemendikbudristek, lalu sekarang berubah lagi menjadi Kemendiktisaintek. sementara Depbudpar dipisah lagi menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kebudayaan.
Seolah-olah, kebudayaan hanya berwujud dalam arketip-arketip dan wisata-wisata pulau (sekarang kita sering mendengar istilah wisata budaya). Ya, itu benar. Tapi itu bukan satu-satunya dan bukan yang utama. Kebudayaan sesungguhnya mengandaikan adanya nilai, norma, adat-istiadat serta kultur dan karakter suatu bangsa. Dan, di dalam nilai suatu bangsa Indonesia merujuk pada jati diri bangsa, filosofi, dan Ideologi, yakni Pancasila. Dengan dipisahnya Departemen/Kementerian Pendidikan dengan Departemen/Kementerian Kebudayaan, mengindikasikan adanya usaha melepaskan nilai budaya dari proses pendidikan. Nilai budaya menjadi hilang dari pendidikan, yang sesungguhnya nilai tersebut melekat (inheren) serta saling berkelindan, juga tidak dapat dilepaskan/dipisahkan satu sama lainnya.
Hal teknis lain tentulah, termasuk ide dijadikannya UN sebagai ukuran atau standarisasi mutu dan keberhasilan siswa/siswi sekolah secara nasional. Di situ terjadi proses “perobotan/robotisasi” manusia sebagai individu yang memiliki budi pekerti dan bagian dari kebudayaan. Para peserta didik menjadi kehilangan kepekaan sosialnya (sence of social crisis) atau meminjam istilah Soekarno sebagai hilangnya kasadaran budi nurani manusia (social consciousness of men). Karena terbatas hanya memiliki kemampuan teknis atau skiil dan hanya menjadi manusia “siap pakai” (hanya diaplikasikan untuk kerja dan kerja atau ilmu untuk ilmu). Hal teknis lainnya adalah dibuatnya UU BHP (meski, syukur telah dibatalkan oleh MK) yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. UU BHP sesunggunya mirip dengan UU yang pernah dibuat di masa kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda. Di mana orang-orang pribumi dilarang menyelanggarakan suatu badan atau yayasan pendidikan atau sistem pendidikan ala Indonesia.
Kedua, hal non-teknis. Dengan kata lain, saya menduga adanya “agenda tersembuyi” (hidden agenda) yang terjadi pada dunia dan sistem pendidikan di Indonesia, yang datangnya dari dalam dan luar. Dari dalam artinya, pemerintah memiliki kepentingan “tertentu” dengan dipaksakannya UN dan UU BHP pada waktu itu. Dari luar artinya, ada suatu upaya merontokkan ideologi bangsa oleh kekuatan “asing” dengan menghilangkan kebudayaan dari pendidikan. Ada upaya “Barat-isasi” dengan hanya menjadikan bahasa Inggris sebagai salah satu subjek/materi wajib dalam UN dibanding bahasa Indonesia sendiri misalnya pada saat itu.
Menjadi pertanyaan besar di dunia pendidikan Indonesia, mau dibawa ke mana arah pendidikan kita? Ke mana hilangnya istilah pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan dan pendidikan sebagai alat pembebasan? Bercermin pada kenyataan dunia pendidikan kita saat ini, yang suka tidak suka, kita katakan mengalami dekadensi akut jika pendidikan dipahami sebagai bagian dari kebudayaan dan alat pembebasan. Meski kita juga tidak bisa menutupi beberapa kemajuan di sisi lainnya, persoalan kompetensi misalnya. Akan tetapi, gambaran dari makin marak dan mewabahnya kasus korupsi di Indonesia belakangan ini, ditambah lagi dengan kasus pengemplangan dan penggelapan pajak, kemudian, perilaku moral hazard para pejabat negara di semua level-an atau tingkatan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, adalah cermin rusaknya moral dan sistem pendidikan nasional kita.
Pengarusutamaan Pendidikan Karakter
Oleh karena itu, program pendidikan ke depan yang harus diutamakan adalah sistem pendidikan karakter. Mengapa? Karena banyak orang yang baik atau saleh secara individu (ruang privat), tetapi belum tentu menjamin mereka juga shaleh secara sosial (ruang publik). Ketika mereka menjabat posisi publik, ternyata mereka tidak mampu merevolusi dan mentransformasi kesalehan privatnya tersebut ke dalam posisi publik di mana ia ditempatkan.
Atas persoalan di atas, saya ingin mengatakan bahwa di Indonesia banyak terjadi kontradiksi atau paradoksal dalam kehidupan. Paradoksal yang disebabkan oleh pendidikan yang tidak berangkat dan bertitik-tolak dari pendidikan karakter. Lantas, pendidikan karakter yang seperti apa, bagaimana dan bersumber dari mana? Jelas, pendidikan karakter yang mampu membangun insan-insan Indonesia yang berbudaya, yang mampu membangun kesadaran dan disiplin diri, dan, mampu membangun serta mewujudkan kesalehan privat menjadi keshalehan publik. Dan, jelas pula, pendidikan karakter yang bersumber dari budaya, falsafah, ideologi dan jati diri bangsa Indonesia.[]
Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa &
Founder Indonesia Young Leaders Forum

