Oleh: Abdul Ghopur
Kita sering mendengar adagium “sejarah tergantung siapa yang bercerita atau berkuasa” (the story depends on who tells or rules), hal ini mencerminkan gagasan bahwa narasi sejarah atau cara kita memandang dan memahami peristiwa masa lalu, dapat dipengaruhi oleh kekuatan dan pengaruh kelompok atau individu yang memiliki kekuasaan. Hal ini menunjukkan penulisan sejarah penuh interpretasi dan tidak melulu objektif, tetapi dipengaruhi berbagai perspektif, kepentingan, dan latar belakang dari seting dan situasi sosial yang terjadi, bahkan latar belakang dari orang yang menceritakan atau menulisnya. Hal ini karena sejarah itu sendiri merupakan sebuah narasi, dan narasi tersebut dibuat hampir tidak melewati pandangan subyektif.
Kebersihan Hati Melahirkan Narasi Sejarah Yang Obyektif
Tetapi berbeda dari adagium dan narasi tersebut, rangkaian sejarah dan kelahiran Pancasila merupakan satu–kesatuan dan rangkaian peristiwa yang runut dan utuh (tanpa narasi subyektif). Sebab, ideologi bangsa ini dibuat oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dengan hati yang bersih dan tulus serta pikiran cemerlang (visioner), sebagai dasar negara merdeka yang akan didirikan atas semua golongan (one for all, all for one) buat selama-lamanya. Di samping sebab pelbagai penelusuran literatur dan studi sejarah (termasuk studi empiris di lapangan), berdialog langsung dengan para tokoh sejarah atau keturunannya yang masih hidup, sejarah kelahiran Pancasila sebagai rangkaian dalam susunan-susunan yang apik, rapi, runut, obyektif, dan sekali lagi, utuh.
Kemajemukan Dan Kepentingan Bersama Melahirkan Pancasila
Pancasila lahir sesungguhnya bukan tanpa dasar sama sekali, sebaliknya ia sungguh-sungguh mendasari kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita yang sangat majemuk. Termasuk di dalamnya keaneka-ragaman etnis, suku, ras, bahasa, agama dan budaya. Dasar negara ini lahir dari sebuah proses rangkaian perjalanan sejarah yang sangat panjang dan dinamis. Pancasila lahir dengan dilandasi dasar sejarah perjuangan bangsa Indonesia lewat pengembaraan batin dan pikiran, yang bercermin pada pengalaman bangsa-bangsa lain di dunia. Pancasila dilahirkan dari rahim ilham para pendiri bangsa (founding fathers) yang digali dan berakar dari bumi Nusantara (nilai-nilai luhur) dan keperibadian bangsa ini, di samping juga bercermin pada gagasan-gagasan besar dunia. Tetapi tetap berakar-urat pada tradisi, sejarah, pengalaman, karakter dan citra diri bangsa Indonesia.
Para founding fathers sejak awal sangat sadar dengan kondisi sosial (sosiologis) dan kemasyarakatan (antropologis) bangsanya. Hal ini dibuktikan secara nyata oleh mereka ketika merumuskan falsafah bangsa atau dasar negara yang mengakomodir seluruh kepentingan bersama masyarakat. Kepentingan bersama ini menjadi prinsip terdepan untuk membangun persatuan sehingga lahirlah Pancasila.
Perumusan Konseptualisasi Dan Nama Pancasila: Titik Tengkar dan Titik Temu Pemikiran
Perumusan konseptualisasi Pancasila sendiri dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Yakni merumuskan dasar, ideologi dan falsafah negara bagi suatu negeri yang akan meredeka. Dalam sidang BPUPKI terjadi pergulatan sekaligus pergumulan pemikiran serta titik-“tengkar” dan titik-temu (common denominator) pikiran yang tak terelakkan antara para anggota BPUPKI yang menyodorkan pandangannya tentang sila-sila yang kita kenal sekarang sebagai Pancasila.
Badan ini resminya dinamakan “Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan,” dalam bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Zyunbi Tjoo Sakai (menurut transliterasi sistem Hepburn), tanpa memakai kata “Indonesia” karena Badan ini dibentuk oleh Tentara ke XVI Rikugun (Angkatan Darat Jepang), yang wewenangnya hanya meliputi pulau Jawa dan Madura saja. Menurut konsep Pemerintah Jepang, tugas BPUPK hanya “menyelidiki,” sedangkang penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) akan diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang meliputi seluruh Indonesia, termasuk yang dikuasai oleh Rikugun (Tentara ke XVI di Jawa dan Tentara ke-XXV di Sumatera) dan Kaigun (Armada ke-II Angkatan Laut Jepang) yang mengusai Borneo dan Indonesia Timur. BPUPK Sumatera baru dibentuk pada bulan Juli 1945, jadi belum sempat bekerja. Sedangkan di Indonesia Timur, penguasa Armada ke-II masih menganggap bahwa penduduk Indonesia Timur belum “matang” untuk merdeka. Soekarno mengusulkan untuk mengubah tugas BPUPK di Jawa dari “menyelidiki” menjadi “menyusun” UUD dan menambah kata “Indonesia” agar pengesahan UUD oleh PPKI dapat dipercepat.
1 Juni 1945 Hari Lahir Pancasila
Pidato Ir. Soekarno/Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 menutup rangkaian perdebatan sidang BPUPKI yang menawarkan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila atau lima sila yang diambil dari bahasa Sansekerta/sanskrit. Rumusan Soekarno tentang Pancasila ini kemudian diramu kembali melalui atau oleh Panitia Delapan (Panitia Delapan terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam, yakni: Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata dari golongan kebangsaan dan Ki Bagus Hadikoesoemo, KH. Wahid Hasjim dari golongan Islam. Panitia ini bertugas mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang BPUPKI berikutnya 10 s/d 17 Juli 1945) yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI, Dr. K.R.M.T. Radjiman Wediodiningrat yang kemudian membentuk Panitia Sembilan. Menurut kesaksian Moh. Hatta, ketika Radjiman Wediodiningrat selaku Ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada para anggota sidang BPUPKI tentang dasar negara Indonesia merdeka, hanya Soekarnolah yang secara eksplisit menyebutkan Pancasila dan rumusannya pada tanggal 1 Juni 1945 (lihat, Mohammad Hatta, Memoir, Reprint oleh Yayasan Hatta, 2002, hlm. 435).
Panitia Sembilan inilah yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam rumusan versi Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945. Sedangkan fase pengesahannya secara final dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Pada tanggal 7 Agustus 1945 pemerintah Jepang baru menyatakan menyetujui pembentukan PPKI tanpa mengeluarkan Surat Keputusan seperti pada waktu pembentukan BPUPK).
Pada tanggal 11 Agustus 1945, di Dalat, dekat Saigon (Vietnam), Marsekal Hisaichi Terauchi menegaskan bahwa pembentukan dan fungsi PPKI diserahkan kepada para pimpinan bangsa Indonesia yang menemuinya, yaitu Soekarno, Hatta, Radjiman dengan catatan bahwa wilayah Indonesia hanya meliputi daerah yang dahulu disebut Hindia Belanda, berbeda dengan keputusan sidang BPUPK yang menghendaki wilayah Indonesia termasuk Malaya, seluruh Borneo (Kalimantan) dan Timor Portugis yang mengikat seluruh bangsa Indonesia baik secara konstitusional maupun etika moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikianlah diakhirinya masa persidangan BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yaitu diakhiri sidang tersebut dengan pidato Soekrano yang mengemukakan pandangannya tentang Pancasila, yakni nama dari lima (5) prinsip/dasar negara Indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar negara Indonesia Merdeka. Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pidato Soekarno itu akhirnya diterima secara aklamasi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan falsafah negara (philosofische gronslag) Indonesia Merdeka.
Bacaan Sejarah Yang Minim Dan Pengulangan Perdebadatan Yang Usang
Sungguh, membaca, memahami dan memaknai sejarah kelahiran Pancasila secara secara utuh adalah keniscayaan. Sebab, sesungguhnya belum banyak masyarakat luas yang mengetahui secara lebih mendalam salah-satu momen paling kritis dalam sejarah Indonesia, yaitu situasi kebangsaan dan suasana (kebatinan) dalam sidang-sidang BUPKI. Pengetahuan umum yang selama ini diterima ialah bahwa Sidang BPUPKI itu menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum tertinggi dari UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Kalau hanya berpijak pada hasil sidang ini, tanpa mengetahui sabab-musabab (asbabun nuzul) perdebatan-perdebatan di dalamnya, seringkali menjebak bangsa ini dalam diskusi dan perdebatan yang usang dan mubazir; mengulang-ulang masalah yang sudah diperdebatkan sebelumnya. Dan, tema yang paling sering disalahpahami adalah hubungan antara–Islam dan Negara (Pancasila).
Mencari Landasan Syar’i Sebagai Ijtihad Siyãsah
Kalau kita menengok buku Risalah Sidang BPUPKI sebagaimana banyak diulas, kita dapat terpukau betapa perdebatan antargolongan Islam, Nasionalis dan lainnya dalam persidangan itu berlangsung ketat, sengit, kritis, konstruktif sekaligus produktif. KH. Wachid Hasjim, KH. Kahar Moezakir, H. Agus Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (mewakili golongan Islam), Soekarno, Moh. Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (mewakili golongan kebangsaan). Mungkin tidak banyak orang tahu bagaimana para ulama dari golongan Islam yang terlibat itu berijtihad siyãsah (politik), mencari landasan syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibenarkan secara agama–sebagai tanggungjawabnya–terhadap sebuah dasar negara bagi bangsa yang mayoritas muslim, yang kemudian disebut Pancasila itu. Meskipum kategorisasi dan pengelompokkan anggota BPUPKI ke dalam golongan Islam, golongan nasionalis atau lainnya perlu dikritisi, karena tidak sepenuhnya tepat. Pengelompokkan dilakukan hanya sekadar digunakan guna menciptakan keadaan kontras dalam pembahasan.
Melalui tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa konseptual mengenai hubungan Islam, fikih dan politik menemukan praksisnya di dalam hubungan Islam dan nasionalisme di Indonesia. Terutama sekali ketika para ulama yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama menyebut wilayah Hindia Belanda (Nusantara) sebagai Darul Islam (wilayah Islam). Keputusan ini penting bagi bangunan kebangsaan Indonesia kemudian, karena gerbong Islam tradisional yang merupakan kelompok mainstream di republik ini melegitimasi keabsahan nasionalisme Indonesia berdasarkan nilai-nilai Islam yang universal. Yaitu, nilai-nilai kemusyawaratan dan kemufakatan (yang terkandung dalam Pancasila), di mana semua keputusan yang terkait kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan diambil secara demokratis (musyawarah-mufakat), bukan voting (one man one foot), bukan menang-menangan, kuat-kuatan atau banyak-banyakan. Itulah inti dari kata dan makna demokrasi Pancasila yang menghargai semua suara rakyat, termasuk suara minoritas dengan satu tujuan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Djakarta Dan Friksi Gagasan Dalam Merumuskan Dasar Negara
Silang-sengkarut pendapat bahkan friksi pemikiran yang cukup tajam dan sengit di dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa sungguh tak dapat dihindari. Friksi gagasan dan pemikiran ini terjadi ketika sebagian kalangan Islam ingin memperjelas identitas “keislamannya” di dalam Pancasila sebagai dasar negara. Padahal, sila Ketuhanan Yang Maha Esa telah dirumuskan secara mendalam dan penuh makna oleh KH Wahid Hasyim merupakan prinsip tauhid dalam Islam. Akan tetapi, sebagian kalangan Islam memandang bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak jelas dan tidak tegas sehingga perlu diperjelas dan dipertegas sesuai prinsip Islam (simbolisasi syariat Islam).
Akhirnya, Soekarno bersama anggota Pantia Sembilan lainnya yang bertugas merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945 mempersilahkan sebagian kalangan Islam tersebut untuk merumuskan mengenai sila Ketuhanan. Selang beberapa hari, tepatnya tanggal 22 Juni 1945 dihasilkanlah rumusan sila Ketuhanan yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Kalimat itu dikenal sebagai rumusan Piagam Djakarta. Rumusan tersebut kemudian diberikan kepada Panitia Sembilan. Di kemudian hari tentu saja bunyi tersebut tidak bisa diterima oleh orang-orang Indonesia yang berasal dari keyakinan yang berbeda, terutama perwakilan dari Indonesia bagian timur.
Panitia Sembilan ini bertugas meyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Konsep rancangan ini disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, hari Jum’at Kliwon, yang bertepatan pada tanggal 11 Rajab 1364 H. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 ini diberi nama “Mukaddimah,” sedangkan Muhammad Yamin menamainya “Piagam Djakarta,” sementara oleh Sukiman Wirjosandjojo dinamai “Gentlemens’ Agreement.”
Menyerahkan Jalan Tengah Kepada Hadratussyeikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari
Sehari setelah diprokamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945), pada 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Djakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh PPKI. Perihal penting yang diubah oleh PPKI ini adalah pencoretan tujuh kata setelah kata “Ke-Tuhanan” yang semula berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Masa Esa.” Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh UUD 1945 pasal 6 ayat (1) mengenai syarat Presiden. Semula syarat itu mensyaratkan presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam sebagaimana usulan dari KH. Wachid Hasjim, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”
Sila pertama Pancasila ini ternyata menjadi persoalan yang sangat pelik dalam perumusan falsafah dan dasar negara. Soekarno selaku ketua panitia Sembilan pun menyadari hal ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang dapat “memuaskan” (win-win solution) semua pihak. Untuk menemukan “jalan tengah” akhirnya Soekarno menyerahkan keputusan dan persoalan pelik tersebut kepada Hadratussyeikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (sosok ulama senior Nusantara nan masyhur) agar mendapatkan pertimbangan dan menilai, mencermati serta memeriksa kebenaran (mentashih) apakah Pancasila 1 Juni 1945 sudah sesuai dengan syariat dan nilai-nilai ajaran Islam atau belum.
Singkat cerita, pesan Soekarno tersebut dibawa sekelompok rombongan yang dipimpin langsung oleh KH Wahid Hasyim yang menjadi salah seorang anggota tim Sembilan perumus Pancasila. Mereka menuju Jombang, Jawa Timur, untuk menemui (sowan) kepada Hadratussyeikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari. Sesampainya di sana, KH. Wahid Hasyim yang tak lain adalah anak Hadratussyeikh sendiri melontarkan maksud kedatangan rombongan. Setelah mendengar maksud kedatangan rombongan, Sang Hadratussyeikh tidak langsung memberikan keputusan. Prinspinya, Sang Kyai memahami bahwa kemerdekaan adalah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan perpecahan merupakan kerusakan (mafsadah) sehingga dasar negara harus berprinsip menyatukan semua.
Tirakat Sang Kyai Untuk Memutuskan Dasar Negara
Untuk memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai syariat Islam atau belum, Kyai Hasyim Asy’ari melakukan tirakat (pendekatan diri kepada Allah Swt.). Di antara tirakat Kyai Hasyim Asy’ari ialah puasa tiga hari. Selama puasa tersebut, beliau meng-khatamkan Al-Qur’an dan membaca surat Al-Fatihah. Setiap membaca surat Al-Fatihah dan sampai pada ayat iya kana’ budu waiya kanasta’in (hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan), Kyai Hasyim mengulangnya hingga 350.000 kali. Kemudian, setelah puasa tiga hari, Kyai Hasyim Asy’ari melakukan shalat istikharah dua rakaat. Rakaat pertama beliau membaca surat At-Taubah sebanyak 41 kali, sedangkan rakaat kedua membaca surat Al-Kahfi, juga sebanyak 41 kali. Kemudian beliau istirahat tidur. Sebelum tidur Kyai Hasyim Asy’ari membaca ayat terkahir dari surat Al-Kahfi sebanyak 11 kali.
Sila Pertama Pancasila Selaras Dengan Prinsip Tauhid Dalam Islam
Paginya, Kyai Hasyim Asy’ari memanggil anaknya KH. Wahid Hasyim dengan mengatakan bahwa Pancasila sudah benar secara syar’i (sesuai syariat Islam). Sehingga, apa yang tertulis dalam Piagam Djakarta (redaksi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) tidak perlu dicantumkan (di-maktub-kan), dengan kata lain dihapus saja, karena kata: “Ketuhanan Yang Maha Esa” sudah sangat mewakili prinsip ketauhidan dalam Islam. Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Artinya, dengan konsep tersebut, umat Islam tetap mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. Di titik inilah pula, ketika orang Indonesia yang beragama Islam menjalankan Pancasila (secara murni dan konsekuen) sama artinya sedang menjalankan atau mempraktikan syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara.
Umat Islam Indonesia Wajib Mengamalkan Dan Mengamankan Nilai-Nilai Pancasila
Oleh sebab itu, seluruh umat Islam Indonesia bukan hanya saja wajib mengamalkan, tetapi juga wajib mengamankan Pancasila. Jika saat ini ada sebagian kelompok Islam yang menolak Pancasila, bisa dikatakan dengan tegas bahwa mereka tidak ikut berjuang merumuskan berdirinya pondasi dan dasar negara ini. Dus, Sila-sila lain yang termaktub dalam sila ke-2 (dua) hingga sila ke-5 (lima) juga sudah sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam. Karena ajaran Islam juga mencakup kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Atas ikhtiar lahir dan batin Kyai Hasyim Asy’ari tersebut, akhirnya rumusan Pancasila bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi pemersatu bangsa dan dasar kita berbangsa dan bernegara hingga saat ini.
Peran KH. Wahid Hasyim (yang atas tuntunan Hadratussyeikh) bukan hanya mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, tetapi juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menunjukkan sikap inklusivitasnya terhadap seluruh bangsa Indonesia yang majemuk sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang merepresentasikan jiwa seluruh bangsa Indonesia. Itulah visi besar dan misi yang dibawa oleh para pemimpin bangsa bahwa dasar negara merupakan pondasi kokoh yang mengakomodasi kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat mayoritas.
Tiga (3) Fase Rumusan Pembentukan Pancasila Yang Otentik
Seluruh proses dan rangkaian sejarah pembentukan atau kelahiran Pancasila (termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945― yang di dalamnya termasuk pembukaan/preambule UUD NRI 1945), merupakan rumusan dokumen Pancasila yang pernah ada, baik yang terdapat pada pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang tertuang pada Piagam Djakarta, merupakan sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Seluruh rumusan tersebut autentik (otentik), sampai akhirnya disepakati secara musyawarah-mufakat sebagai sebuah rumusan final Pancasila dan Preambule serta seluruh alenia UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Jadi, jika merunut pada proses dan rangkaian sejarah pembentukan atau kelahirannya rumusan dasar negara Republik Indonesia itu ada tiga (3) rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yakni pertama, rumusan konsep Soekarno yang disampaikan pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Kedua, rumusan yang dibuat bersama oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945. Dan, ketiga, rumusan Pembukaan/Preambule Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah tersebut yang berawal dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945, adalah sebagai satu kesatuan rangkaian dalam proses lahirnya falsafah atau dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila. Sejak pidato Soekarno 1 Juni 1945, Piagam Djakarta 22 Juni 1945, sampai akhirnya lewat proses pengesahan secara konstitusional finalisasi Pancasila sebagai rumusan dasar atau falsafah negara 18 Agustus 1945, jumlah sila-silanya tak pernah berubah atau diubah. Hanya pada sila pertama saja yakni tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya setelah kata “Ketuhanan,” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Demikianlah secara singkat dapat diterangkan di sini sebuah rangkaian dan proses sejarah yang cukup panjang, bagaimana para founding fathers baik yang tergabung dalam anggota sidang BPUPKI, anggota PPKI, anggota Panitia Delapan (Panitia Kecil), dan anggota Panitia Sembilan mengonseptualisasikan, meramu, meracik dan merumuskan Pancasila hingga final pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila Semurni-murninya Maha Karya Founding Fathers
Yang perlu kita ingat adalah semua proses dan fase perumusan Pancasila itu benar-benar melibatkan partisipasi baik pikiran, batin, tenaga, waktu, serta moril dan materil yang semurni-murninya yang luar biasa dari beragam unsur dan golongan serta elemen bangsa. Sehingga, Pancasila dan UUD 1945 memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi sebagai landasan atau dasar atau falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita kenal dan rasakan dari dulu sampai saat ini.
Sebagai jalan tengah berbangsa, Pancasila merupakan maha karya bersama anak bangsa yang dihasilkan melalui pengembaraan sejarah yang panjang serta hasil konsensus (kesepakatan suci) bersama yang menyatukan keindonesiaan kita semua. Maka, segenap tumpah darah Indonesia wajib menjunjung tinggi dan menjaganya sampai titik darah penghabisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah sekedar pikiran-pikiran semata, melainkan suatu konsepsi nilai-nilai yang menerobos definisi nilai kemanusian universal dan sebuah perangkat tata nilai yang mewujud (mengejawantah) dalam pelbagai sendi kehidupan berbangsa-bernegara. Sebagai landasan etika dan moral dalam pembangunan pranata sosial, seni, budaya, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan dan sebagainya. Sebab, spirit kemerdekaan Indonesia digoreskan oleh pena-pena berhati mulia, yang bergemuruh-meluap-luap di dalam dadanya tentang nasib bangsa Indonesia agar terbebas dari penindasan para imperialis yang anti pada nilai-nilai kemanusiaan universal.[]
Penulis adalah Intelektual Muda Ahlussunnah Waljama’ah (ASWAJA),
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa (LKSB),
Founder Indonesia Young Leaders Forum;
Inisiator Yayasan Kedai Ide Pancasila
(menulis banyak buku dan artikel)
Disclaimer: (makalah ini merupakan pendapat peribadi, orang lain dapat saja berpendapat berbeda)
Referensi:
-Abdul Ghopur. 2022. Pancasila Nalar Bangsa, Dalil dan Dasar (Mengapa) Harus Berpancasila. Jakarta. Lembaga Kajian Strategis Bangsa. Hlm 61.
-RM. A.B. Kusuma. 2017. Menggugat Arsip Nasional, Tentang Arsip Otentik “Badan Penyelidik” dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jakarta. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hlm. 1. Cetakan Pertama.
-Fathoni. 2018. Tirakat KH Hasyim Asy’ari saat Mentashih Pancasila. Jakarta. Fragmen. NU Online.-KH. Ahmad Muwafiq. 2018. Putuskan Pancasila Sesuai Syar’i, KH Hasyim Asy’ari puasa 3 Hari dan Khatamkan Fatihah 350.000 Kali. Jakarta. www.dutaislam.com.
