Oleh: Abdul Ghopur
Memasuki bulan Agustus ini, Sang Dwi Warna mulai dikibarkan tinggi-tinggi di halaman-halaman rumah dan kantor-kantor pemerintah serta swasta, ditambah umbul-umbul juga tertancap berjejer rapih di sepanjang jalan-jalan kota-kota bahkan sampai ke desa-desa di pelosok-pelosok. Segenap bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke larut dalam pesta-pora kegembiraan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang kali ini memasuki delapan puluh satu (81) tahun kelahirannya. Usia yang tidak lagi muda bahkan sudah tua renta jika disetarakan dengan umur seorang manusia.
Setiap tanggal 17 Agustus kita memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia secara nasional. Setiap tahunnya pula kita mengkritik buruknya negara melayani kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan bagi rakyatnya. Banyak anak negeri yang terlantar dan tak jelas nasibnya akan seperti apa? Sejak dua puluh delapan (28) tahun digulirkannya Reformasi Mei 1998, nyatanya belum juga menghasilkan perubahan signifikan terhadap perbaikan hidup masyarakat secara luas. Itu belum termasuk perbaikan atau reformasi birokrasi, supremasi hukum dan supremasi sipil yang muaranya pada kesejahteraan rakyat luas. Perilaku para birokrat tetap saja belum berubah. Mental mereka masih tetap saja sama bahkan semakin parah dan absurd, yakni minta dilayani bukan melayani, sikap seperti ini yang pada ujungnya menghasilkan sikap-mental atau perilaku korup!
Para birokrat kita tak satupun yang perduli akan nasib rakyatnya! Di sisi lain segelintir orang (elit/oligarki) hidup berkecukupan bahkan terlalu bermewah-mewahan. Semantara di saat bersamaan, ratusan juta rakyat lainnya nasibnya terlunta-lunta, miskin dan kelaparan. Hal ini merupakan kenyataan paradoks dari sebuah negeri yang berkelimpahan sumber daya alam (SDA) dan sudah “merdeka” selama 81 tahun. Padahal, negara berkewajiban menanggungjawabi mereka seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 34: “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Belakangan ini bergolak sebuah pertanyaan kritis di tengah masyarakat, masih berfungsikah imaji kolektif kita sebagai bangsa? Dan, apakah kami bangsa Indonesia adalah “anak haram” pembangunan dan kemodernan? Pertanyaan ini mengemuka karena berturut-turut prestasi buruk kita raih di dunia: negara pemenang lomba korupsi dan peredaran narkoba, bangsa penghasil teroris dan kejahatan jalanan, miskin dan lamban dalam penanganan bencana alam, negara dengan jutaan sarjana dan magister menganggur serta negara tidak aman untuk investasi, dan lain-lain. Dengan sederet prestasi terburuk tersebut, layakkah kita berbangga menjadi bangsa Indonesia? Tentu saja jawabannya sangat tergantung dari “posisi apa” yang sedang kita jalani sekarang. Jika posisi kita adalah TKI atau pengangguran, maka jelas, Indonesia tidaklah berarti apa-apa, Indonesia bahkan bagai neraka. Sebaliknya jika posisi kita adalah penjahat, koruptor, pengusaha hitam, teroris, pejabat pemerintah, dan para “penjual ayat-penjual agama,” maka jelas, Indonesia adalah negeri sorga.
Pada saat yang bersamaan, Indonesia juga masih mengalami persoalan mendasar, yakni merosotnya nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme dan semangat kemajemukan sebagai bangsa yang multikultural. Masih saja ada upaya pengingkaran terhadap pluralitas bangsa Indonesia yang setiap saat dapat saja muncul ke permukaan. Sebagai bangsa yang multi etnis, ras, suku, budaya, bahasa dan agama, secara jujur, kita masih belum bisa menghilangkan atau paling tidak meminimalkan apa yang disebut dengan barrier of psikology (batas psikologis/prasangka) terhadap sesama anak bangsa. Itulah yang kerap memunculkan konflik bernuansa SARA di negeri ini baik secara vertikal maupun horizontal. Ditambah amok sosial yang makin merebak akhir-akhir ini.
Fenomena maraknya kembali tradisi kekerasan dan radikalisme di tanah air beberapa waktu terakhir, adalah bukti negara tidak hadir dan tidak peduli terhadap seluruh tumpah darah rakyatnya. Meski kekerasan atas nama apapun adalah perbuatan yang melanggar hukum dan nilai-nilai humanisme universal, namun meruyaknya kekerasan jalanan dan aksi main hakim sendiri oleh sebagian masyarakat belakangan ini adalah sebuah fenomean gunung es atas keresahan sosial dan kemiskinan yang kian akut dan menghimpit. Masyarakat yang terus dibebani pajak-pajak “aneh-aneh” di skala lini kehidupannya makin membuatnya sulit untuk bernafas.
Gerakan radikalisme agama dan kekerasan sosial dewasa ini, secara historis sulit dilepaskan dari reaksi negatif atas gelombang modernitas yang membanjiri negara-negara Muslim pada awal abad ke-20, ditambah perilaku moral hazard para penguasa. Pengaruh modernitas ini bukan hanya pada dimensi kultural, tetapi juga dimensi struktural-institusional, seperti sains dan teknologi serta instrumen modern lainnya, khususnya pandangan mengenai kesadaran kebangsaan yang melahirkan konstruksi negara-bangsa modern. Reaksi tersebut muncul akibat ketidakmampuan kultur masyarakat merespon nilai-nilai dan norma-norma baru yang diusung gelombang modernitas tadi.
Pertanyaan pentingnya, apa sesungguhnya produk terbesar pemerintahan era reformasi? Rasa terasing. Mungkin jawaban ini terlalu berlebihan. Tetapi faktanya, banyak laporan di media bahwa orang-orang mulai terasing dari negara, terasing dari lingkungannya, terasing dari nilai-nilai dasar kemanusiaannya, terasing dan tercerabut dari akar tradisi budayanya. Terasing karena ketidakhadiran pemerintah di tengah deru penderitaan rakyat yang tak kunjung berhenti. Sebab, pemerintah hasil reformasi ternyata belum memiliki rencana besar yang aplikatif buat bangsa ini agar sampai pada cita-cita dasarnya.
Dengan kata lain, pemerintah hasil reformasi tidak layak menyandang gelar pemerintahan yang reformis apalagi pemerintahan yang menegakkan negara amanat dan cita-cita Proklamasi. Gelombang besar reformasi politik seakan baru menghasilkan mediokrasi (kedangkalan) berpolitik dan “political broker” bengis. Yang terjadi hanyalah satu tindakan pemujaan terhadap kedangkalan dan hal-hal yang remeh-temeh. Pemujaan terhadap sesuatu yang tidak menggunakan pikiran hasil dari pengembaraan batin yang mendalam. Dengan kata lain, telah terjadi demoralisasi berbangsa dan bernegara.
Inilah salah-satu persoalan mendasar yang kita hadapi dalam rangka menuntaskan 6 (enam) tuntutan atau agenda Reformasi 1998 (Adili Soeharto dan kroni-kroninya, laksanakan amandemen Undang-Undang Dasar/UUD 1945, hapuskan dwi fungsi ABRI, pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya, penegakan supremasi hukum, menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN), yakni penegakan reformasi birokrasi dalam rangka supremasi hukum di Indonesia.
Dari 6 (enam) agenda Reformasi 1998, penegakan atau supremasi hukum melalui reformasi birokrasi nampaknya menjadi tantangan yang paling berat di samping mengadili Soeharto dan kroni-kroninya hingga kini. Tengok saja fakta kisruh antar-dua institusi penegak hukum kita, kejaksaan dan kepolisian. Saya pilih diksi “kisruh” untuk menghindari sentimen negatif, alih-alih kebobrokan moral pejabat dari dua institusi penegak hukum ini. Meski kita masih sedikit percaya dan sedikit menaruh harapan pada institusi atau kelembagaannya. Namun, sinyalemen-sinyalemen dan indikasi moral hazard para penegak hukum hari-hari belakangan ini yang tidak mampu menegakkan hukum dan tak lagi dipercaya oleh masyarakat atas maraknya kasus korupsi, membuat publik bertanya-tanya apakah masih ada harapan Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan.
Alih-alih, menegakkan hukum mereka justru saling “bersaing” satu sama lain, saling menjatuhkan satu sama lain, untuk mendapatkan posisi, untuk mempertahankan ego, untuk mempertahankan akses mereka terhadap “uang-uang haram.” Kita tak berharap sama sekali bahwa Indonesia akan digolongkan menjadi negara yang bobrok bahkan negara gagal (failed state) dengan kecenderungan-kecenderungan memiliki karakteristik yang seperti itu. Tetapi akhir-akhir ini, ada sebuah isu yang sangat besar yang menjelaskan atau menarasikan bahwa sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia sedang bersengketa satu sama lain, khususnya dalam hal ini adalah kepolisian versus kejaksaan.
David Hill (1987) menulis bahwa ketika suatu negara lebih berambisi pada menata politik maka nalar harus sadar bahwa “politik” akan selalu menemukan logikanya sendiri. Politik sebagai panglima akan menyeret secara deras membentuk pusaran sentrifugal dengan memakan waktu, tenaga dan pikiran yang terkadang menenggelamkan cita-cita welfare society. Tidak bisa dipungkiri, aroma politik sangat “menggairahkan” seseorang untuk menikmati sensualitasnya: ketenaran, publisitas, glamor, kekayaan dan kekuasaan. Tetapi pada saat yang bersamaan, aroma sensualitas itu akan menyeretnya secara dalam pada persiapan terhadap serangan musuh-musuhnya. Di sinilah logika politik untuk politik berlaku. Politik hanya sekadar hitam dan putih saja. Gagasan politik untuk keadilan, ekonomi, kesejahteraan, ketertiban serta kestabilan musnah demikian mudah. Yang tersisa adalah bagaimana kekuasaan dan publisitas dipertahankan dengan segala cara dengan menafikan cita-cita lainnya. Dus, politik tanpa kewarasan seringkali seperti ayah yang memakan anak kandungnya sendiri.
Karena itu, ketika gagasan penguatan politik lewat masyarakat sipil sedang mematrialisasi di tengah rakyat, jutaan warga menanti ragu, adakah masuk kotaknya para pemimpin sipil sebagai pejabat publik membawa berkah atau kutuk? Keraguan ini seakan menjadi gugatan serius karena sejak dua puluh delapan tahun setelah geger reformasi mengudara, kelamnya hari-hari masih menyelimuti negeri. Hukum tetap lumpuh, kriminalitas mengganas, korupsi merajalela, pejabat perkaya diri untuk berpesta, gerakan memerdekakan dan memisahkan diri menguat, partai-partai bersatu untuk bercerai, konflik antar civil society mengemuka kembali dan aparatus civil society “habis.” Di seberang lain, rakyat kecil terkena busung lapar, rakyat kecil di pedalaman merobek perutnya dengan pisau karan rasa lapar yang tak tertahankan, anak SD di desa terpencil gantung diri putus asa karena tak bisa membeli kaus kaki, rakyat miskin di pelosok-pelosok tersapu bencana alam; mereka sekedar keluar dari mulut buaya untuk masuk ke mulut harimau.
Sebuah negeri telah kehilangan satu atau bahkan sekian generasi penerus yang menjadi tunas harapan bangsa di masa depan. Tidak sepatutnya negara membiarkan hal ini terjadi. Sayangnya, para pemimpin kita terlalu berambisi mengejar citra dan kepentingan pribadi tanpa mau memikirkan nasib anak-anak Indonesia yang kurang beruntung. Pemerintah kita terlalu sibuk mengurusi dirinya sediri hingga lupa tugas utamanya. Pemerintah lupa akan tugas sejatinya yakni menyejahterakan rakyat, mengentaskan kemiskinan, memberantas buta hurup, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara tidak lagi menjadi pengayom dan penyejahtera rakyatnya.
Negara paska kolonial ini tak mampu menegakkan kedaulatan hukum, memberikan keamanan dan keadilan siang malam bagi warganya. Akibatnya, di dalam ketiadaan keadilan, keamanan dan perlindungan hukum bagi individu untuk mengembangkan dirinya, orang lebih nyaman berlindung di balik warga-tribus (tribalisme, premanisme, koncoisme dan sektarianisme) ketimbang warga-negara. Persoalan ekonomi-politik yang bersumber dari manajemen negara yang korup menyisakan kelangkaan dan ketimpangan alokasi sumberdaya di rumah tangga kebangsaan. Jika aparatur negara hanya sibuk mengamankan kekuasaan dan dapurnya sendiri, maka individu akan segera berpaling ke sumber-sumber tribus sebagai upaya menemukan rasa aman. Di sini persoalan ekonomi-politik yang objektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitias yang subjektif.
Dalam menyongsong delapan puluh satu (81) tahun kemerdekaan Indonesia ini, sebagai sebuah bangsa besar yang majemuk dan telah berdiri selama delapan dasawarsa, semestinya kita sudah makin dewasa dan matang. Usianya sudah tidak muda lagi alias sudah sepuh. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, kita seperti kehilangan nalar publik untuk hidup bersama atas dasar semangat kesatuan dan persatuan nasional. Persoalan yang terjadi ini sesungguhnya sinyal lemahnya ketahanan dan kedaulatan bangsa akibat marjinalisasi di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya, akibat kita diperlakukan seperti “anak haram” pembangunan dan modernitas. Wallahu’alam![]
Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa (LKSB),
Founder Indonesia Young Leaders Forum; Inisiator Yayasan Kedai Ide Pancasila.
